Wujudkan Udara Sehat dan Bebas Asap Rokok, SATPOL PP BONE, Sosialisasi dan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
display this

Iklan

Wujudkan Udara Sehat dan Bebas Asap Rokok, SATPOL PP BONE, Sosialisasi dan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Senin, 27 November 2023

BONE-. Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL  PP ) Kabupaten Bone melaksanakan sosialisasi dan implementasi kawasan tanpa rokok, dalam rangka penguatan pemberantasan cukai rokok ilegal. Tahun 2023.

Sosialisasi dan implementasi kawasan tanpa rokok ( KTR ) Kabupaten Bone,  diselenggarakan di Ballroom novena hotel Jalan Jend.  Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kota Watampone, Senin, 27 November 2023.

Hadir selaku pemateri KASATPOL Provinsi SULSEL, Andi Arwin Asis. S.IP. M.Si. Dan 
kepala seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar,  Ria Novika Sari. SH. Serta KASATPOL  PP Kabupaten Bone, 
H. A. Akbar. S.Pd. M.Pd. Selaku ketua panitia pelaksana kegiatan.


Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bone.
A.Muhammad Guntur. S.IP. M.Si. Hadir mewakili Bupati Bone untuk membuka secara resmi acara Sosialisasi dan implementasikan Kawasan Tanpa Rokok yang diselenggarakan SATPOL  PP Kabupaten Bone.


Kasatpol -PP Bone. A. Akbar dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi pemberantasan rokok illegal dan kawasan tanpa rokok (KTR) merupakan kegiatan yang sudah sering dilaksanakan setiap tahunnya dan bekerjasama dengan kantor  Bea Cukai Makassar.


"Kegiatan sosialisasi ini sebagai momentum untuk mencegah peredaran rokok illegal, menekan peredaran rokok illegal yang ada di kab. Bone dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kawasan tanpa rokok (KTR)

Dalam kegiatan ini adalah dimana pelaksanaan kawasan tanpa rokok bertujuan untuk meningkatan produktivitas kerja yang sehat, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula," tutur Andi Akbar.


Adapun dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok sebesar 10% dari cukai rokok. 


"Besaran pokok pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 peraturan menteri keuangan nomor 115/pmk.07/010/2013 tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok yakni sebesar 10%," ungkapnya.


Penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum yang berwenang.


"Pada kawasan tanpa rokok ( KTR ) merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau," jelasnya.


Masih.A.Akbar. Pelaksanaan sosialisasi pemberantasan rokok illegal dan kawasan tanpa rokok (KTR) berdasarkan pada kegiatan dan mata anggaran DPA yaitu rokok dan perubahan tahun 2003 SATPOL PP Kabupaten  Bone yaitu DBH cukai hasil tembakau, dan DBH pajak rokok sebesar 300 juta yang di gelontorkan oleh provinsi Sulawesi selatan tahun 2023.


Kegiatan DBH cukai hasil tembakau dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2023 s/d 22 mei 2023 dengan melaksanakan sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati dalam kegiatan sosialisasi pemberantasan pajak/cukai rokok illegal tahun 2023. 

Selanjutnya, kegiatan DBH cukai hasil tembakau dilaksanakan pada bulan Juni dan Juli Tahun 2023 dengan melaksanakan penanganan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota dalam kegiatan pemberantasan pajak/cukai rokok illegal tahun 2023. Dan dilanjutkan tanggal 27 november 2023 saat ini di sentosa ballroom, novena hotel watampone.

"Semoga hasil yang telah dicapai dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi upaya terciptanya kabupaten bone yang MABESSA (mandiri berdaya saing dan sejahtera).

Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak PJ BUPATI BONE dan FORKOPIMDA beserta seluruh undangan atas kesediaannya menghadiri acara ini. "tutup Andi Akbar, KASATPOL PP Kabupaten Bone. *BM*AHAS*

Berita Terbaru